Selasa, 10 Mei 2016

UU Tentang Ketenagakerjaan


UU No. 13 tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, Pasal 156 & Pasal 162


“Tidak ada yang abadi didunia ini”, ungkapan tersebut juga berlaku dalam dunia kerja. Bagi karyawan tentunya ada masa dimana akan mengakhiri masa kerjanya disebuah perusahaan, baik itu karena resign (mengundurkan diri), pelanggaran, pensiun, penutupan perusahaan ataupun kematian karyawan tersebut). setiap berakhirnya masa kerja antara perusahaan dan karyawan akan menimbulkan istilah PHK (Pemutusan Hubungan Kerja).
getting-fired 
Sebagai praktisi HR tentunya sudah sangat familiar dengan hal tersebut, karena seorang HR perusahaanlah yang bertugas sebagai pengeksekusi dalam hal terjadi PHK tersebut. Dari sebelum, proses, dan sesudah terjadi PHK tentunya sudah diatur sesuai ketentuan yaitu UU No. 13 tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, oleh sebab itu seorang praktisi HR dituntut harus bisa menguasai dan memahami Undang-undang tersebut.
Dalam proses PHK idealnya dilakukan oleh HR dengan spesialisasi Hubungan Industrial (Industrial Relation / IR) jika perusahaan tersebut sudah memiliki struktur HR yang terorganizir, tetapi tidak diwajibkan demikian karena tentunya disesuaikan dengan stuktur HR yang ada di perusahaan tersebut.
Jika berbicara aturan dalam perusahaan, dari pengalaman yang saya terima, urutan acuannya akan berlaku seperti berikut :
  1. UU No. 13 tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
  2. Peraturan Perusahaan (PP)
  3. SPK (Surat Perjanjian Kerja) / PKB (Perjanjian Kerja Bersama)
  4. Surat Keputusan Perusahaan (SK), Biasanya dibuat oleh Direksi & Manajemen
  5. Internal Memo (IM), Biasanya dibuat oleh Direksi & Manajemen
Untuk poin 2,3,4, dan 5 seluruhnya akan mengacu pada poin 1, jika terjadi penyimpangan atas hal tersebut maka secara jelas tertulis didalam Undang-undang “Batal Demi Hukum”.
Dalam proses PHK tentunya akan ada salah satu syarat dan kewajiban yang harus ditandatangani antara perusahaan dan karyawan yang biasa disebut SPB (Surat Persetujuan Bersama) yang didalamnya berisi tentang Hak dan Kewajiban bagi Perusahaan dan karyawaan, juga perhitungan komponen-komponen uang PHK tersebut. Berikut perhitungan umum yang digunakan dalam perhitungan PHK sesuai Pasal 156, UU No. 13 tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.
UU No. 13 tahun 2003, Pasal 156, ayat 1 menyebutkan,” Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha diwajibkan membayar pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.”
Pasal 156, ayat 2 menyebutkan, “Perhitungan pesangon sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) paling sedikit sebagai berikut:
Masa Kerja (MK) – Tahun Uang Pesangon (Bulan Upah)
MK < 1 thn 1 kali
1 thn <= MK < 2 thn 2 kali
2 thn <= MK < 3 thn 3 kali
3 thn <= MK < 4 thn 4 kali
4 thn <= MK < 5 thn 5 kali
5 thn <= MK < 6 thn 6 kali
6 thn <= MK < 7 thn 7 kali
7 thn <= MK < 8 thn 8 kali
MK => 8 thn 9 kali
Pasal 156, ayat 3 menyebutkan, “Perhitungan uang penghargaan masa kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan sebagai berikut:
Masa Kerja (MK) – Tahun Penghargaan (Bulan Upah)
3 thn <= MK < 6 thn 2 kali
6 thn <= MK < 9 thn 3 kali
9 thn <= MK < 12 thn 4 kali
12 thn <= MK < 15 thn 5 kali
15 thn <= MK < 18 thn 6 kali
18 thn <= MK < 21 thn 7 kali
21 thn <= MK < 24 thn 8 kali
MK => 24 thn 10 kali
Pasal 156, ayat 4 menyebutkan, ” Uang penggantian hak yang seharusnya diterima sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi :
  1. cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
  2. biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat dimana pekerja/buruh diterima bekerja;
  3. penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% (lima belas perseratus) dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat;
  4. hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
Ada ketentuan-ketentuan yang berlaku jika karyawan berhak untuk mendapatkan komponen tersebut (Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja, dan Uang Penggantian Hak) dan itu tertuang semua dalam UU No. 13 tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. *)Note : Silahkan dibaca sendiri, karena saya tidak sempat menjabarkannya Hehe..
Tetapi sering sekali saya menemukan karyawan yang salah kaprah tentang Resign (Mengundurkan Diri), bagi karyawan yang memiliki pengetahuan tersebut mungkin tidak masalah, tetapi ada karyawan yang PHK dalam kategori resign menuntut untuk diberikan upah pesangon dan penghargaan masa kerja, padahal dalam UU jelas sekali tidak disebutkan hal tersebut.
Sesuai dengan UU No. 13 tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, Pasal 162 yaitu :
(1) Pekerja/buruh yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri, memperoleh uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4).
(2) Bagi pekerja/buruh yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri, yang tugas dan fungsinya tidak me-wakili kepentingan pengusaha secara langsung, selain menerima uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4) diberikan uang pisah yang besarnya dan pelaksanaannya diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
(3) Pekerja/buruh yang mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus memenuhi syarat :
  1. mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri;
  2. tidak terikat dalam ikatan dinas; dan
  3. tetap melaksanakan kewajibannya sampai tanggal mulai pengunduran diri.
(4) Pemutusan hubungan kerja dengan alasan pengunduran diri atas kemauan sendiri dilakukan tanpa pene-tapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
Secara jelas dalam pasal itu bagi karyawan yang resign (mengundurkan diri) tidak akan menerima uang pesangon dan penghargaan masa kerja, tetapi hanya mendapatkan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4) diberikan uang pisah yang besarnya dan pelaksanaannya diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

Thanks To

https://ishayn.wordpress.com/2015/07/05/uu-no-13-tahun-2003-tentang-ketenagakerjaan-pasal-156-pasal-162/ 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar